Pengusutan Polisi Berat, Denda dan Penjara Menanti Pembuat Komik Nabi

Penyebar komik Nabi Muhammad di Wordpress.com bukan hanya mendapat kecaman dari umat Muslim namun hukuman bui dan denda menanti. Ancaman hukuman untuk sang penyebar yakni penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
"Penyebar terancam pasal 28 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tahun 2008. Ancamannya maksimal penjara 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," ujar penyidik dari Unit Cyber Crime Bareskrim Polri AKBP Edy Hartono.

Hal tersebut diungkapkan Edy usai berbicara dalam diskusi bertajuk "Kejahatan Teknologi Informasi" di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2008).

Menurut Edy, pihaknya masih terus mengusut pelakunya. "Sekarang kita masih dalam investigasi dan belum bisa kita sampaikan hasilnya. Ini kan perlu pembuktian secara digital. Yang jelas sekarang sudah tidak bisa diakses," jelas Edy.

Komik Nabi Muhammad di sempat meresahkan karena menggambarkan Muhammad sebagai sosok yang tidak pantas. Komik ini bercerita tentang kisah pernikahan Muhammad dengan Zainab yang merupakan mantan istri dari anak angkatnya, kisah Muhammad dengan Aisyah dan kisah Muhammad dengan budaknya, Mariah. Tiga kisah ini memang sering dijadikan senjata untuk memojokkan Islam.

Gambar-gambar Zainab dan Mariah dalam kartun ini ditampilkan dengan pakaian yang menggoda bahkan ada yang telanjang. Komik itu juga mengutip ayat-ayat Alquran dan hadis dengan penafsiran versi si komikus yang sangat menyesatkan.

Komik Nabi Muhammad diposting di Wordpress.com. Pelaku diduga menggunakan teknik-teknik penipuan dalam menyebarkan komik yang meresahkan umat Islam ini.
"Ada teknik-teknik pengelabuan. Makanya (pengusutan) kejahatan ini agak berat dan perlu waktu," ujar penyidik dari Unit Cyber Crime Bareskrim Polri AKBP Faishal Tayeb. Faishal mengatakan, meski lokasi Wordpress.com berada di Amerika Serikat. Namun belum tentu pelakunya berasal dari negeri berjuluk Paman Sam itu.

"Postingnya memang dari Amerika tapi belum tentu orangnya di Amerika. Ibaratnya kalau kita mau ke AS kan harus pakai pasport. Nah kalau di dunia cyber nggak ada batasnya," tandas Faishal. (kilasberita.com/amz/dtc)


Previous
Next Post »

Selamat Datang Sahabat....
Silahkan tinggalkan komentar dan saran


Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

Thanks for your comment