SAMARINDA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat bisa berkoalisi lewat Pemilihan Umum 2009. Kedua partai dinilai memiliki semangat mirip, yakni reformasi di pemerintahan dan legislatif.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Anis Matta mengemukakan itu menjawab pertanyaan pers seusai berpidato dalam rapat umum di Lapangan Gedung Olahraga Segiri, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/3).
"Sejauh ini, iya," kata Anis Matta menjawab pertanyaan pers apakah platform Demokrat mirip dengan PKS. Kedua partai memiliki kesamaan pandangan, yakni masih perlunya reformasi pemerintahan dan legislatif.
Untuk itu, menurut Anis Matta, PKS bisa berkoalisi dengan Demokrat. Namun, terkait koalisi, PKS sedang mengadakan survei kepada kalangan kader se-Indonesia untuk melihat kecenderungan terhadap bakal calon presiden tertentu dan partai politik tertentu.
Anis Matta mengatakan, koalisi diperlukan untuk pemerintahan yang kuat. PKS merupakan salah satu partai pendukung Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla yang kini memerintah.
Meski demikian, menurut Anis Matta, koalisi yang dibentuk pada 2004 itu kini rapuh dengan perginya Partai Golkar yang sampai sekarang mengusung Jusuf Kalla sebagai bakal calon presiden.
Anis Matta mengutarakan, PKS akan mengevaluasi kontrak politik dengan Yudhoyono. Presiden diakui menjalani sejumlah agenda dalam kontrak, seperti memperjuangkan kemerdekaan Palestina, anggaran pendidikan 20 persen, dan pemberantasan korupsi.
"Tetapi ada juga masalah komunikasi," kata Anis Matta. Yang dimaksud ialah PKS merasa tidak diajak komunikasi saat Presiden mengambil kebijakan menaikkan harga BBM meski kemudian menurunkannya.
Anis Matta mengatakan, dalam kampanye ini, PKS menjual isu reformasi DPR. PKS menilai menguatnya peran dan wewenang yang diberikan untuk DPR, lembaga legislatif ini justru rentan melakukan tindak pidana korupsi.
Anis Matta menyatakan, PKS menjamin bahwa calon anggota DPR dari partai ini diikat dengan kontrak politik. PKS juga memiliki pengadilan syariah dan badan penegak disiplin organisasi sebagai dua lembaga pemantau perilaku anggota legislatif se-Indonesia.
Anis Matta menambahkan, PKS akan menindak tegas para kadernya yang terlibat korupsi. "Tidak ada ampun," tegasnya.
Sumber : Kompas cyber Media
Untuk itu, menurut Anis Matta, PKS bisa berkoalisi dengan Demokrat. Namun, terkait koalisi, PKS sedang mengadakan survei kepada kalangan kader se-Indonesia untuk melihat kecenderungan terhadap bakal calon presiden tertentu dan partai politik tertentu.
Anis Matta mengatakan, koalisi diperlukan untuk pemerintahan yang kuat. PKS merupakan salah satu partai pendukung Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla yang kini memerintah.
Meski demikian, menurut Anis Matta, koalisi yang dibentuk pada 2004 itu kini rapuh dengan perginya Partai Golkar yang sampai sekarang mengusung Jusuf Kalla sebagai bakal calon presiden.
Anis Matta mengutarakan, PKS akan mengevaluasi kontrak politik dengan Yudhoyono. Presiden diakui menjalani sejumlah agenda dalam kontrak, seperti memperjuangkan kemerdekaan Palestina, anggaran pendidikan 20 persen, dan pemberantasan korupsi.
"Tetapi ada juga masalah komunikasi," kata Anis Matta. Yang dimaksud ialah PKS merasa tidak diajak komunikasi saat Presiden mengambil kebijakan menaikkan harga BBM meski kemudian menurunkannya.
Anis Matta mengatakan, dalam kampanye ini, PKS menjual isu reformasi DPR. PKS menilai menguatnya peran dan wewenang yang diberikan untuk DPR, lembaga legislatif ini justru rentan melakukan tindak pidana korupsi.
Anis Matta menyatakan, PKS menjamin bahwa calon anggota DPR dari partai ini diikat dengan kontrak politik. PKS juga memiliki pengadilan syariah dan badan penegak disiplin organisasi sebagai dua lembaga pemantau perilaku anggota legislatif se-Indonesia.
Anis Matta menambahkan, PKS akan menindak tegas para kadernya yang terlibat korupsi. "Tidak ada ampun," tegasnya.
Sumber : Kompas cyber Media
1 Tinggalkan Komentar disini...:
Click here for Tinggalkan Komentar disini...INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Sungguh ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung dibawah 'dokumen dan rahasia negara'. Lihat saja statemen KAI bahwa hukum negara ini berdiri diatas pondasi suap. Sayangnya sebagian hakim negara ini sudah jauh terpuruk sesat dalam kebejatan moral suap. Quo vadis Hukum Indonesia?
David
(0274)9345675
Selamat Datang Sahabat....
Silahkan tinggalkan komentar dan saran
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon