Fikih Utang


alam kehidupan di dunia manusia membutuhkan orang lain. Risalah Islam, mengatur hubungan antar sesama manusia sedemikian rupa, agar tumbuh kepedulian dan tidak saling menzalimi satu sama lain. Di antara hubungan tersebut adalah urusan utang piutang. Seperti penjelasan berikut:

1. Hukum Memberikan Pinjaman
Hukum memberikan pinjaman adalah sunnah apabila peminjam dalam kondisi sangat membutuhkan. Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
“Barangsiapa yang melepaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan melepaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)

Namun hukumnya dapat berubah menjadi haram, apabila pemberi pinjaman mengetahui atau mempunyai dugaan kuat bahwa peminjam akan menggunakannya untuk suatu maksiat atau sesuatu yang diharamkan.

2. Hukum Meminjam
Adapun hukum meminjam adalah dibolehkan, namun dengan dua syarat:
Peminjam mengetahui bahwa dirinya sanggup untuk membayar, misalnya ada sesuatu yang diharapkan dapat digunakan untuk membayar.

Adanya kesungguhan untuk membayar pinjaman tersebut.

Apabila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka haram baginya meminjam. Rasulullah mengancam orang-orang yang mengutang dengan niat tidak membayar, beliau bersabda,“Barangsiapa mengambil harta orang lain (utang) dan berniat melunasinya, niscaya Allah akan melunasi utang itu. Dan barangsiapa mengambil harta orang lain (utang) dan berniat menghilangkannya (tidak melunasi), niscaya Allah akan membinasakannya” (HR. al-Bukhari)

3. Keutamaan Memberi Pinjaman
Secara umum membantu orang yang sedang dalam kesulitan sangatlah dianjurkan di dalam Islam. Banyak hadits yang secara khusus menganjurkan hal tersebut dan menyebutkan keutamaannya yang sangat besar. Di antaranya adalah,
“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada muslim lainnya sebanyak dua kali kecuali akan bernilai seperti sedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah)
Juga hadits lain Rasulullah bersabda,“Seorang lelaki masuk ke dalam Surga, kemudian ia melihat di atas pintu Surga tertulis: “Sedekah dibalas sepuluh kali lipat, sedangkan memberikan pinjaman dibalas delapan belas kali lipat” (HR. ath-Thabrani & al-Baihaqi)

Abdullah Ibnu Mas’ud berkata, “Sungguh, memberi utang dua kali lebih aku sukai daripada memberi sedekah sekali.”

4. Utang Adalah Kebiasaan Buruk Yang Sangat Berbahaya Bagi Pelakunya
Meskipun berutang adalah hal yang dibolehkan di dalam Syariat Islam, namun selayaknya seseorang tidak gampang mengambil utang dari saudaranya, kecuali bila benar-benar dalam keadaan sangat terdesak, karena utang merupakan sesuatu yang dapat membawa dampak buruk bagi pelakunya. Di antara doa yang sering Rasulullah panjatkan di dalam shalatnya adalah,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan utang”.

Seseorang berkata, ‘Wahai Rasulullah, alangkah seringnya engkau berlindung dari perbuatan utang?’ Maka Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya apabila seseorang berutang maka dia akan berbicara lalu berdusta, kemudian berjanji lalu tidak menepatinya” (HR. al-Bukhari)

Dan inilah realita yang terjadi di tengah masyarakat, sebagian besar orang yang berutang selalu menunda-nunda kewajibannya dengan cara berdusta dan berjanji namun tidak ditepati. Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang memang tidak mempunyai keinginan untuk melunasinya.

5. Ancaman Bagi Orang Yang Menunda dan Enggan Membayar Utang

1. Orang yang mampu membayar utang namun menunda-nundanya disebut sebagai pelaku kezaliman. Rasulullah bersabda, “Perbuatan orang kaya yang menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu kezhaliman” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

2. Orang yang sengaja menolak melunasi utang kelak berjumpa dengan Allah sebagai pencuri. Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang berutang dengan niat tidak akan melunasinya, niscaya dia akan bertemu Allah (pada hari Kiamat) dalam keadaan sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah dengan sanad Shahih).

3. Jiwa orang yang berutang dan belum melunasinya tertahan. Rasulullah bersabda, “Jiwa seorang mukmin tertahan oleh utangnya hingga utang tersebut terlunasi” (HR. at-Tirmidzi dengan sanad shahih).

4. Rasulullah enggan menshalatkan Jenazah orang yang mempunyai utang hingga utangnya dilunasi atau adanya seseorang yang menjamin untuk melunasinya.

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, ‘Rasulullah biasanya menolak menshalatkan seseorang yang wafat dalam keadaan masih memiliki utang. Suatu ketika dihadirkan ke hadapan beliau mayat seseorang, lalu beliau bertanya, ‘Apakah dia mempunyai utang?’ Para sahabat menjawab, ‘Ya, dua dinar.’ Beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) shalatkanlah saudara kalian ini.’ Maka Abu Qatadah berkata, ‘Wahai Rasulullah, biarlah aku yang menanggung dua dinar itu.’ Maka beliau pun menshalatkannya” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i, dengan sanad shahih).

5. Dosa menanggung (tidak membayar) utang tidak akan diampuni sekalipun pelakunya mati syahid. Rasulullah bersabda,“Seluruh dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang.” (HR. Muslim)

Sungguh sangat memprihatinkan sikap sebagian orang yang menganggap remeh kewajiban untuk menunaikan hak orang lain, khususnya dalam masalah utang piutang. Padahal begitu besar ancaman bagi orang yang menyepelekan masalah ini. Karena itu hendaknya orang yang berutang berupaya keras untuk melunasi utangnya dan segera menyelesaikan kewajibannya begitu ada kemampuan untuk itu. Barangsiapa memiliki kesungguhan untuk melunasi utangnya niscaya Allah akan membantunya. Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang hamba mempunyai niat untuk melunasi utangnya kecuali ia akan mendapatkan pertolongan dari Allah” (HR. al-Hakim dengan sanad Shahih)

6. Amal kebaikan orang yang mempunyai utang akan digunakan untuk melunasi utangnya kelak di akherat. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mati dalam keadaan menanggung utang satu Dinar atau satu Dirham, maka akan dilunasi dari kebaikannya, karena di sana tidak ada lagi Dinar maupun Dirham.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad Shahih).

6. Anjuran Bagi Orang Yang Memberikan Pinjaman
Meskipun orang yang memberikan pinjaman berhak untuk menagih harta yang dipinjamkannya, namun terdapat ketentuan-ketentuan syari’at yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah:

1. Memberikan tenggat waktu kepada peminjam yang belum mampu untuk melunasi pinjamannya. Allah berfirman, artinya, “Dan apabila (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka tangguhkanlah hingga dia mendapatkan kemudahan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 280).

2. Menagih dengan sopan,
“Barangsiapa menagih haknya hendaknya ia menagihnya dengan cara yang terhormat, baik ia berhasil mendapatkannya maupun gagal.” (HR. at-Tirmidzi dengan sanad Shahih)

3. Menghapuskan utang, baik keseluruhannya maupun sebagiannya bagi peminjam yang diketahui tidak mampu untuk melunasi utangnya. Firman Allah, artinya, “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 280)

(Ustadz Abu Bakar M. Altway)
Previous
Next Post »

Selamat Datang Sahabat....
Silahkan tinggalkan komentar dan saran


Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

Thanks for your comment