Setiap calon (pengganti) Yang Dipertuan Muda dalam Kerajaan Riau-Lingga menyandang gelar kebesaran yang disebut Kelana. Sebuah gelar jabatan politis yang penting di dalam struktur pemerintahan kerajaan. Menurut RJ Wilkinson, gelar ini berasal dari Bugis dan mulai diperkenalkan kedalam tradisi pemerintahan Melayu pada tahun 1720. Gelar Kelana mula-mula dipakai oleh Daeng Marewah dengan sebutan Kelana Jaya Putra, yang terus dipakainya setelah ia menjadi Yang Dipertuan Muda Riau pada 1722.
Kelana paling terkenal dalam sejarah Riau-Lingga adalah Raja Haji ibni Daeng Celak yang kemudian menjadi Yang Dipertuan Muda Riau IV. Gelarnya ketika menjabat sebagai Kelana adalah Kelana Pangeran Sutawijaya. Ketika menjabat pangkat ini, tugas Raja Haji adalah membantu Yang Dipertuan Muda Riau Daeng Kamboja dalam mengawal teluk rantau daerah takluk Riau – Johor – Pahang.
Dalam Tuhfat Al-Nafis, tugas seorang Kelana pada masa Raja Haji dijelaskan sebagai berikut:“…memerintah kerajaan dibawah Yang Dipertuan Muda serta membetulkan tokong pulau teluk rantau serta melihat-lihat segala raja-raja dan penghulu-penghulu di dalam teluk rantau itu, siapa-siapa yang betul dan siapa tiada betul. Maka ialah membetulkannya atau memerangi.”
Dengan serangkaian tugas yang berada di tangannya, maka seorang Kelana sesungguhnya adalah juga seorang pembantu yang menjalankan sebagian fungsi hukum dan fungsi militer yang menjadi tugas Yang Dipertuan Muda. Dalam Cakap-Cakap Rampai Bahasa Melayu Johor I, Haji Ibrahim menjelaskan pula tugas seorang Kelana calon Yang Dipertuan Muda itu sebagai berikut:
“…dengan sepatutnya Engku Kelana itulah melakukan segala titah perintah Yang Dipertuan Muda, Engku Kelana itu mehukumnya atas jalan yang sepatutnya sehingga dengan perang sekalipun…Siapa yang berani menentangnya. Apabila ada yang membuat pekerjaan pada jalan merintangi Engku Klana itu, maka itulah tidak mengerti adat istiadat…”
Raja Ali Kelana (duduk kedua dari kanan) berfoto bersama Controleur HJEF
Schwartz dan rombongan inspeksi ke kawasan Pulau Tujuh di hulu Sungai
Air Pasir, Pulau Jemaja, pada tanggal 21 Februari 1896.
Susur Galur
Nama batang tubuhnya Raja Ali. Namun, karena gelar jabatannya sebagai calon Yang Dipertuan Muda Riau-Lingga, maka ia lebih terkenal sebagai Raja Ali Kelana.
Selain itu, ia juga mempunyai nama alias yang lain, karena sebab yang lain puka. Nama alias itu antara lain, Raja Ali bin Muhammad Yusuf, Raja Ali Ahmadi, Raja Ali Bukit, Engku Ali Bukit, Raja Haji Ali ibni Raja Muhammad Yusuf Al-Ahmadi, Raja Ali Riau dan Ali bin Muhammad Yusuf Al-Ahmadi.
Ayahnya adalah Yang Dipertuan Muda Riau X Raja Muhammad Yusuf al-Ahmadi bin Raja Ali bin Raja bin Raja Haji Sahid Fisabilillah bin Upu Daeng Celak Yang Dipertuan Muda Riau. Tambahan gelar Kelana pada akhir namanya, menunjukkan jabatan dipegangnya sebagai seorang calon Yang Dipertuan Muda dalam Kerajaan Riau-Lingga yang kelak akan menggantikan posisi ayahnya sebagai Yang Dipertuan Muda Riau.
Raja Ali Kelana lahir di Pulau Penyengat sekiatar tahun 1860-an. Ia wafat pada hari Ahad, pukul 8.00 pagi di rumahnya di Jalan Teberau, Johor Baru pada tanggal 10 Jamadilakhir 1346 Hijrah bersamaan dengan 4 Desember 1927 Masehi, empat belas tahun setelah meninggalkan pulau Penyengat menyusul peristiwa pemakzululan Sultan dan Tengku Besar Kerajaan Riau-Lingga tahun 1911.
Beliau adalah anak tunggal Raja Muhammad Yusuf dengan istrinya yang bernama Encik Wan Sri Banun. Secara susur galur, Raja Ali adalah saudara tiri Sultan Sultan Riau-Lingga terakhir, yang bergelar Sultan Abdulrahman Mu’azam syah (1885-1911).
Kelana Terakhir
Dalam sejarah kerajaan Riau Lingga, Raja Ali ibni Yang Dipertuan Muda Riau Raja Muhammad Yusuf adalah Kelana terakhir dalam struktur pemerintahan kerajaan bersajarah pewaris kebesaran Melaka dan Johor itu.
Latar zaman ketika ia menyandang pangkat Kelana kerajaan Riau-Lingga sangatlah jauh berbeda dengan semangat zaman ketika Daeng Marewah dan Raja Haji menyandang jabatan Kelana.
Pada zaman Raja Ali, kerajaan Riau-Lingga secara politik telah benar-benar berada dalam kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Sebagai seorang Kelana, Raja Ali tidak lagi dapat ‘menghitam dan memutihkan’ sebuah sebuah kawasan takluk Riau-Lingga dengan kekuatan “militer”, seperti kuasa yang ada di tangan para Kelana sebelum tahun 1785.
Namun demikian, tugasnya sebagai seorang Kelana yang memeriksa dan melakukan inspeksi keatas hal-ikhwal politik dan ekonomi daerah Riau-Lingga dan takluknya, seperti dijelaskan oleh Raja Ali haji dan Haji Ibrahim, masih tetap berfungsi.
Kisah perjalanannya ketika memerikaa teluk rantau kawasan Pulau Tujuh, Anambas, dan Tambelan bersama H.J.E.F. Schwartz, Controleur afdeling Tanjungpinang, antara tanggal 19 Februari 1896 sampai dengan 6 Maret 1896, amat terkenal. Bahkan setahun kemudian, catatan perjalanannya selama inspeksi ke teluk rantau di Laut Cina Selatan itu kemudian diterbitkan oleh Matba’ah al-Riauwiyah Pulau Penyengat dengan judul: Pohon Perhimpunan Pada Menyatakan Peri Perjalanan.
Sebagai sandingannya, pada tahun 1898, Controleur Schwartz bersama A.L. van Hasselt menerbitkan pula kisah ke perjanan ke kawsan Pulau Tujuh itu dengan judul, De Poelau Toedjoeh In Het Zuidelijk Gedeelte Der Chineesche Zee [Pulau Tujuh di Laut Cina Selatan]. Sama seperti Pohon Perhimpunan, laporan H.J.E.F. Schwartz juga dilengkapi dengan ilustrasi foto.
Sebagai Kelana, Raja Ali tak sempat memegang jabatan Yang Dipertuan Muda Riau setelah ayahannda Yang Dipertuan Muda Riau Raja Muhammad Yusuf mangkat pada 1899. Karena, pada tahun itu juga, pada bulan Maret, ia mengajukan permohonan (rekest) Kepada resident Riouw, “…dengan permintaan akan diperhentikan menjadi Tengkoe Kelana.”
Meskipun tidak sempat menjadi Yang Dipertuan Muda Riau, namun sejarah Raja Ali sebagai Kelana Kerajaan Riau Lingga tidak kalah pentingnya jika dibandingkan ketika jabatan itu dipegang oleh Raja Haji Fisabilillah, seorang Kelana yang terkenal dalam sejarah Kerajaan Riau-Lingga.
Penghapusan Jabatan Yang Dipertuan Muda
Setelah pengunduran Raja Ali, tidak ada lagi jabatan Kelana dalam Kerajaan Riau-Lingga. Bahkan jabatan Yang Dipertuan Muada Riau tak dilajutkan oleh penggantinya, setelah Raja Muhammad Yusuf mangkat pada 1899.
Meskipun mundur dari jabatan Kelana, menurut Raja Ali, bukan berarti jabatan Yang Dipertuan Muda sebagaimana yang telah diadatkan harus dihapuskan. Ia protes keras. Raja Ali dan para anggota Rusydiah Club yang juga menjadi Ahli Musyawarah Kerajaan sempat melayangkan protes keras itu kepada Sultan Abdulrahman Mu’azamsyah dan Resident Riau A.L. De Lanoy.
Perihal jabatan Yang Dipertuan Muda setelah Raja Muhammad Yusuf ini, juga sempat dicatat Encik Abdullah bin Datuk Bandar Ismail dalam catatan hariannya Menurut Encik Abdullah, Sultan Abdulrahman Muazamsyah sendiri bersemangat dan menggesa penghapusan jabatan Yang Dipertuan Muda Riau. Bahkan, pada tahun 1903, ia pernah menyusul Resident Riau ke Lingga untuk menuntaskan rencana penghapusan jabatan Yang Dipertuan Muda.
Dalam sebuah pertemuan dengan Sekretaris Residen Riau, De Boer de Pil Boer, di Pulau penyengat pada 28 Januari 1903, Sultan Abdulrahman sempat menyampaikan ‘protes’ dan permintaan Raja Ali itu. Namun bagaimanapun, polemik tentang jabatan Yang Dipertuan Muda itu terus berlanjut hingga tahun 1904, ketika jabatan itu benar-benar dihapuskan dengan kesepakatan Sultan Abdulrahman Muazamsyah dan Residen Riau. Sejak saat itu jabatan dan tugas Yang Dipertuan Muda Riau dipegang rangkap oleh Sultan Abdulrahman Mu’azamsyah.
Ketegangan politik perihal jabatan Yang Dipertuan Muda ini bertepatan pula dengan kedatangan seorang bernama Kiamil sebagai sebagai Konsul Jenderal Turki (Daulah Usmaniyah) yang pertama di Singapura pada tahun 1904. Kehadiran wakil Sultan Turki yang juga membawa semangat Pan-Islam itu, semakin membakar semangat perlawanan dikalangan orang-orang Melayu termasuk di kerajaan Riau-Lingga yang sedang berdepan-depan dengan kekuatan politik Belanda.
Menurut Barbara Watson (1977), sebagai reaksi atas sikap dan kebijakan pilitik Belanda yang enggan melantik Raja Ali bekas Kelana sebagai Yang Dipertuan Muda Riau yang baru, pembesar kerajaan Riau-Lingga pernah mencoba untuk menabalkannya dengan meminta bantuan kepada Sultan Abdul Hamid dari Turki.
Keputusan untuk melibatkan dan sekaligus meminta bantuan kepada Sultan Turki ini diputuskan dalam sebuah meeting atau musyawarat (rapat) yang membahas hal ikhwal kebijakan-kebijakan politik pemerintah Hindia Belanda terhadap kerajaan Riau-Lingga yang berlangsung dua hari, pada tarikh 23 dan 24 Zulkaidah 1321 bersamaan dengan 9 dan 10 Februari 1904, di Raja Ali bekas Kelana Kerajaan Riau-Lingga, di Bukit Bahjah Pulau Penyengat. ***
Follow@Syair_Lembayung
4 Tinggalkan Komentar disini...
Click here for Tinggalkan Komentar disini...Sangat oke Tulisannya ttg Kerajaan Melayu , minta ijin shear Artikel , kami tampilkan Di FB kami IH ( Indonesian History ) dr Mashans - Batam
BalasI am really impressed with your writing skills as well as with the layout on your
Balasblog. Is this a paid theme or did you customize it yourself?
Anyway keep up the excellent quality writing, it's rare to see a nice blog
like this one these days.
Feel free to surf to my web-site - magento themes
Salam,
BalasSaya sedang menulis kisah usahawan Melayu perintis di Spura antaranya ialah Raja Ali Kelana. Dukacita saya tidak punya gambar beliau, sehubung dengan itu saya minta izin kalau tuan anda gambar Allahyarham, bolehkah di kirim kepada saya melallui emel untuk dimuatkan dalam buku tersebut. Buku tersebut ialah untuk pengajian akademi. Alamat emel saya ibrahimariff@gmail.com. Terima kasih
Good day! Do you use Twitter? I'd like to follow you if that would be ok.
BalasI'm definitely enjoying your blog and look forward to new updates.
my site cara merawat rambut rusak
Selamat Datang Sahabat....
Silahkan tinggalkan komentar dan saran
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon