“Kami menargetkan pembahasan RUU itu nanti dalam satu bulan. Dengan begitu pemerintah segera mempunyai pertahanan sistem keuangan,” kata Rama kepada VIVAnews, Senin 22 Desember 2008.
Sebelumnya DPR menolak keinginan pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang JPSK menjadi UU. Dikhawatirkan , bila Perpu itu diundangkan maka kekuasaan Menteri Keuangan menjadi super besar. Bahkan melampaui otoritas kepala negara. Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan kebal hukum dalam setiap kebijakan di masa krisis.
Bahkan, Partai Golongan Karya (Golkar) yang ikut memerintah juga menolak. Partai beringin yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla itu meminta pemerintah merevisi usulan pemerintah itu.
Fraksi-fraksi yang menolak juga minta pemerintah memperbaiki beberapa hal, misalnya dalam struktur Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), kedudukan Presiden harus lebih tinggi dari Menkeu dan Gubernur BI.
Rama mengatakan kekebalan hukum yang bakal dimiliki Menkeu terhadap semua keputusan yang dibuatnya, hanya bersifat normatif. Bila kebijakan Menkeu nanti ternyata melanggar hukum, kata dia, tetap dapat dikenai sanksi pidana. “Soal kekuasaan Menkeu itu jadi tidak lazim. Tapi, kami memahami itu,” kata dia.
PKS, kata Rama mendukung Perpu JPSK segera diundangkan. Alasannya UU JPSK diperlukan untuk keamanan dan stabilisasi bila terjadi krisis keuangan seperti sekarang. “Bila dalam situasi krisis, lalu tidak ada yang berani mengambil keputusan, bagaimana?” kata dia.
Sebelumnya, usulan pengesahan Perpu JPSK menjadi UU ditolak empat fraksi. Mereka adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Sedangkan empat fraksi lainnya, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, PKS dan Partai Damai Sejahtera mendukung pengesahan itu. Sementara Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK ke DPR untuk dibahas kembali.
Sebelumnya DPR menolak keinginan pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang JPSK menjadi UU. Dikhawatirkan , bila Perpu itu diundangkan maka kekuasaan Menteri Keuangan menjadi super besar. Bahkan melampaui otoritas kepala negara. Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan kebal hukum dalam setiap kebijakan di masa krisis.
Bahkan, Partai Golongan Karya (Golkar) yang ikut memerintah juga menolak. Partai beringin yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla itu meminta pemerintah merevisi usulan pemerintah itu.
Fraksi-fraksi yang menolak juga minta pemerintah memperbaiki beberapa hal, misalnya dalam struktur Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), kedudukan Presiden harus lebih tinggi dari Menkeu dan Gubernur BI.
Rama mengatakan kekebalan hukum yang bakal dimiliki Menkeu terhadap semua keputusan yang dibuatnya, hanya bersifat normatif. Bila kebijakan Menkeu nanti ternyata melanggar hukum, kata dia, tetap dapat dikenai sanksi pidana. “Soal kekuasaan Menkeu itu jadi tidak lazim. Tapi, kami memahami itu,” kata dia.
PKS, kata Rama mendukung Perpu JPSK segera diundangkan. Alasannya UU JPSK diperlukan untuk keamanan dan stabilisasi bila terjadi krisis keuangan seperti sekarang. “Bila dalam situasi krisis, lalu tidak ada yang berani mengambil keputusan, bagaimana?” kata dia.
Sebelumnya, usulan pengesahan Perpu JPSK menjadi UU ditolak empat fraksi. Mereka adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Sedangkan empat fraksi lainnya, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, PKS dan Partai Damai Sejahtera mendukung pengesahan itu. Sementara Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK ke DPR untuk dibahas kembali.
Selamat Datang Sahabat....
Silahkan tinggalkan komentar dan saran
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon